HALMAHERA TENGAH_IP– Di balik gemerlap industri nikel yang menjadikan Halmahera Tengah sebagai salah satu episentrum pertambangan nasional, tersimpan ironi yang kian terasa. Triliunan rupiah mengalir ke kas negara melalui sektor pertambangan, namun daerah penghasil masih bergulat dengan tekanan fiskal, keterbatasan pembangunan, dan harapan yang belum sepenuhnya terjawab. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana kekayaan alam benar-benar kembali kepada masyarakat yang hidup di atasnya?
Data rekapitulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang menunjukkan total kuota produksi bijih nikel di Halmahera Tengah pada 2026 mencapai 18.423.000 ton dengan luas wilayah konsesi sekitar 55.859 hektare. Berdasarkan asumsi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral yang berlaku, potensi penerimaan negara hanya dari produksi ore nikel pada Semester I 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp5,31 triliun hingga Rp7,37 triliun. Perhitungan tersebut bahkan belum memasukkan nilai tambah dari kegiatan hilirisasi maupun nilai ekspor yang jauh lebih besar.
Besarnya angka tersebut dinilai belum mencerminkan manfaat yang diterima daerah penghasil. Menurut Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS), persoalan tidak berhenti pada besarnya penerimaan negara, tetapi juga menyangkut distribusi manfaat fiskal yang semestinya kembali ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
PUSKASNAS menyebut bahwa DBH yang diperkirakan telah terakumulasi sejak 2024 dengan nilai lebih dari Rp400 miliar hingga kini belum terealisasi kepada daerah. Jika kondisi tersebut benar adanya, maka beban fiskal yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara berpotensi semakin berat di tengah tingginya kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melaporkan realisasi PNBP subsektor minerba secara nasional hingga Juli 2026 telah mencapai Rp93,24 triliun atau 69,61 persen dari target Rp133,93 triliun. Angka itu memperlihatkan bahwa sektor pertambangan tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.
Namun, menurut PUSKASNAS, tingginya capaian tersebut harus diikuti dengan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Direktur Eksekutif PUSKASNAS, Ikbal Hayat, menilai sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap daerah-daerah yang selama ini menjadi sumber utama penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Halmahera Tengah menghasilkan kekayaan luar biasa besar, tetapi masyarakat masih menyaksikan keterbatasan pembangunan, tekanan ekonomi daerah, serta minimnya manfaat yang kembali kepada rakyat. Jangan sampai daerah penghasil hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar Ikbal.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penerima laporan, tetapi harus aktif mengawasi setiap mata rantai tata kelola pertambangan, mulai dari pelaporan produksi, pembayaran PNBP, hingga penyaluran Dana Bagi Hasil kepada daerah. Transparansi, kata dia, merupakan syarat utama agar publik mengetahui apakah seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi dan apakah hak daerah telah disalurkan sesuai ketentuan.
Ikbal juga mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda agar mengambil peran lebih aktif dalam mengawal kepentingan fiskal daerah di hadapan pemerintah pusat. Menurutnya, kepemimpinan pemerintah provinsi sangat menentukan dalam memperjuangkan hak-hak daerah penghasil yang selama ini menopang penerimaan negara.
“Keadilan ekonomi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Ketika triliunan rupiah mengalir dari Halmahera Tengah ke kas negara, masyarakat berhak mengetahui berapa yang kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan daerah. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
PUSKASNAS mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaporan produksi dan pembayaran PNBP nikel Semester I 2026, memastikan hak daerah atas Dana Bagi Hasil benar-benar diperjuangkan hingga terealisasi, mendorong transparansi tata kelola pertambangan, memastikan manfaat investasi dan hilirisasi dirasakan masyarakat daerah penghasil, serta memperkuat pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Ringkasan Data Halmahera Tengah
Total kuota produksi RKAB: 18.423.000 ton
Total luas konsesi: ±55.859 hektare
Estimasi potensi PNBP Semester I 2026: Rp5,31 triliun–Rp7,37 triliun
Menurut PUSKASNAS, estimasi DBH yang masih tertunda sejak 2024, lebih dari Rp400 miliar.
Bagi PUSKASNAS, persoalan terbesar bukan semata besarnya angka penerimaan negara, melainkan bagaimana kekayaan sumber daya alam benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat di daerah penghasil. Selama kesenjangan antara kontribusi daerah dan manfaat yang diterima masih terjadi, tuntutan terhadap keadilan fiskal diperkirakan akan terus menguat.
“Jangan sampai nikel menjadi berkah bagi negara, tetapi menjadi kutukan bagi daerah penghasil. Keadilan fiskal harus diwujudkan agar masyarakat Maluku Utara memperoleh manfaat yang layak dari kekayaan alamnya sendiri,” tutup Ikbal Hayat.













