Berita  

Ruang Gelap 145 Hektare di Pulau Gebe, FORMAPAS Malut Minta Aparat Telusuri Dugaan Pelanggaran PT Mineral Trobos

Foto: Koordinator Lapangan PP FORMAPAS Malut, Alfian Sangaji
Foto: Koordinator Lapangan PP FORMAPAS Malut, Alfian Sangaji

JAKARTA_IP– Dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan tambang PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan di Jakarta, Jumat, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan yang dinilai berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Sorotan utama mahasiswa tertuju pada dugaan perbedaan luasan kawasan hutan yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luasan yang termuat dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Koordinator Lapangan PP FORMAPAS Malut, Alfian Sangaji, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pelajari, PT Mineral Trobos memperoleh IPPKH melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018 dengan luas kawasan yang diizinkan sebesar 50,59 hektare.

Namun, menurut FORMAPAS, dokumen RKAB perusahaan justru mencantumkan rencana operasional pada kawasan hutan seluas 196 hektare. Selisih sekitar 145,41 hektare itulah yang kini dipersoalkan dan diminta untuk diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah.

“Perbedaan luasan ini harus dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat aktivitas di luar kawasan yang diizinkan, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, tetapi harus ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Alfian dalam orasinya.

Selain dugaan ketidaksesuaian luasan izin, FORMAPAS Malut juga meminta pemerintah mengevaluasi dokumen lingkungan hidup serta legalitas sejumlah fasilitas penunjang pertambangan yang beroperasi di Pulau Gebe.

Menurut Alfian, pengawasan terhadap sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan.

“Kami mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT Mineral Trobos. Transparansi sangat penting agar publik memperoleh kepastian mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, FORMAPAS Malut menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Mineral Trobos hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. Kedua, mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan mencabutnya apabila terbukti terdapat pelanggaran. Ketiga, meminta Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa pimpinan PT Mineral Trobos terkait dugaan pelanggaran perizinan, lingkungan hidup, dan aktivitas pertambangan.

FORMAPAS menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Pulau Gebe adalah ruang hidup masyarakat yang harus dikelola berdasarkan hukum dan prinsip keberlanjutan. Setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun lingkungan,” ujar Alfian.

Hingga berita ini ditulis, PT Mineral Trobos belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan FORMAPAS Malut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *