TERNATE_IP– Bau penyimpangan dari proyek-proyek fasilitas publik di Kepulauan Sula mulai tercium. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara diam-diam mengurai dugaan korupsi yang nilainya ditaksir menembus Rp 4 miliar.
Bidikan penyelidikan mengarah pada sejumlah proyek di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Pekerjaan Umum (PU) dalam rentang 2015 hingga 2019. Rentang waktu yang panjang itu diduga menyimpan pola pengelolaan anggaran yang bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, mengakui pihaknya tengah menelisik dugaan penyimpangan dalam pembangunan sarana untuk kepentingan masyarakat. “Kami sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya di Ternate, Jumat, 17 April 2026.
Namun, seperti lazimnya tahap awal pengusutan, Kejari memilih menahan informasi. Detail perkara belum dibuka ke publik. Juliantoro hanya memberi isyarat bahwa proses masih berada pada pengumpulan bahan dan keterangan.
“Belum bisa kami sampaikan secara rinci. Jika meningkat ke penyidikan, akan kami buka,” katanya.
Di balik sikap tertutup itu, pergerakan penyelidikan terbilang intensif. Indikasi awal mengarah pada pekerjaan fisik konstruksi di sejumlah titik di Kepulauan Sula. Dugaan penyimpangan tak berhenti di atas kertas, melainkan ditelusuri hingga ke lapangan.
Juliantoro mengaku turun langsung memantau proses tersebut. Sejumlah saksi mulai dipanggil, dokumen-dokumen disisir, dan alat bukti dikumpulkan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan. Dokumen juga terus kami dalami,” ujarnya.
Dari hasil sementara, nilai dugaan kerugian negara disebut melampaui Rp 4 miliar. Angka itu membuka kemungkinan adanya praktik yang berlangsung sistematis dalam pengelolaan proyek-proyek tersebut.
Kejari memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di tengah jalan. Jika bukti mengarah kuat, status perkara akan ditingkatkan, dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sejauh ini, siapa saja yang bakal terseret masih menjadi teka-teki. Namun, arah penyelidikan mulai memperjelas satu hal: proyek yang seharusnya menyentuh kepentingan publik, justru diduga menjadi ladang bancakan.












